Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia 
  

Menurut beberapa sumber Korupsi adalah tindakan pejabat politik, baik politisi maupun begawai negeri seta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalah gunakan kepercayaan publik yang di kuasakan kepada mereka untuk mrndapatkan keuntungan sepihak. Perilkau ini bahkan akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Bahkan korupsi kecil pun tanpa kita sadari sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi.

Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
Banyak upaya untuk memberantas korupsi, salah satunya dengan upaya penjegahan, salah satunya yaitu menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama. Dengan begitu terpupuk budaya jujur di setiap individu. Korupsi terjadi karena pelaku ingin hidup enak secara instant,  maka membuat himbauan untuk para pejabat untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
 Namun jika korupsi sudah di lakukan, upaya penindakanya adalah dengan dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Setalah itu di beri edukasi yang baik dan benar melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional juga membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
Selain itu juga dapat mengadakan edukasi bagi Mahasiswa dan juga Masyarakat umum. Yaitu dengan menanamkan rasa kepedulian tidak apatis dan tenggang rasa. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korup-si.
Tindakan korupsi ini dapat di berantas apabila seluruh elemen mayarakat dapat bahu membahu mengawasi jalanya pemerintahan dan dan menindak lanjuti kasus tersebut  bersama-sama. Tanamkan sikan hidup sederhana dan cinta tanah air sejak dini guna mencegah tindakan yang akan merugikan banyak pihak.






















Source  :
1.       Undang - Undang Pendukung - Komisi Pemberantasan Korupsi.htm
2.       Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.htm


Komentar

Postingan Populer