Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Menurut beberapa sumber Korupsi adalah
tindakan pejabat politik, baik politisi maupun begawai negeri seta pihak lain
yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal
menyalah gunakan kepercayaan publik yang di kuasakan kepada mereka untuk
mrndapatkan keuntungan sepihak. Perilkau ini bahkan akhir-akhir ini makin marak
dipublikasikan di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini
mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya
oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah
merugikan negara. Bahkan korupsi kecil pun tanpa kita sadari sering kita jumpai
di kehidupan sehari-hari. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi
kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti
melekukan tindak korupsi.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah
cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak
akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan
kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan
reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya
supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).
Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999
& Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang
Bersih & Bebas dari KKN.
Banyak upaya untuk
memberantas korupsi, salah satunya dengan upaya penjegahan, salah satunya yaitu
menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada
bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama. Dengan begitu
terpupuk budaya jujur di setiap individu. Korupsi terjadi karena pelaku ingin
hidup enak secara instant, maka membuat
himbauan untuk para pejabat untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki
tang-gung jawab yang tinggi.
Namun jika korupsi sudah di lakukan, upaya
penindakanya adalah dengan dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar
dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum
pidana. Setalah itu di beri edukasi yang baik dan benar melakukan kontrol
sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat
pusat/nasional juga membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang
penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
Selain itu juga dapat mengadakan edukasi bagi
Mahasiswa dan juga Masyarakat umum. Yaitu dengan menanamkan rasa kepedulian
tidak apatis dan tenggang rasa. Mampu memposisikan diri sebagai subjek
pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk
kepentingan masyarakat luas.
Peran serta pemerintah
dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk
mengatasi, menanggulangi dan memberantas korup-si.
Tindakan korupsi ini dapat di berantas apabila
seluruh elemen mayarakat dapat bahu membahu mengawasi jalanya pemerintahan dan
dan menindak lanjuti kasus tersebut
bersama-sama. Tanamkan sikan hidup sederhana dan cinta tanah air sejak
dini guna mencegah tindakan yang akan merugikan banyak pihak.
Source :
1.
Undang - Undang Pendukung - Komisi Pemberantasan
Korupsi.htm
2.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
- Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.htm
Komentar